RELAAS PANGGILAN
Nomor 543/Pdt.G/2022/PA.Stb.
        Pada hari ini Selasa tanggal 08 Maret 2022, saya Petugas, sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Stabat atas perintah Hakim Ketua dalam perkara Nomor 543/Pdt.G/2022/PA.Stb. tanggal 07 Maret 2022

TELAH MEMANGGIL

Bangun Nainggolan bin Tombal Nainggolan,   umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan dahulu Buruh Harian, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat dahulu di Dusun Namorih, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat;

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Stabat pada:

Hari / Tanggal
Pukul
Tempat
:
:
:
Selasa / 12 Juli 2022
09:00 WIB
Pengadilan Agama Stabat
Jalan Proklamasi No. 46 Stabat, Telp. (061) 8910470
untuk pemeriksaan antara:

sebagai ;

melawan

Bangun Nainggolan bin Tombal Nainggolan sebagai Tergugat;

        Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa ia dapat mengambil salinan surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Stabat dan atas surat Gugatan tersebut ia dapat menjawab secara lisan atau tertulis, yang ditandatangani olehnya sendiri atau oleh kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas;

        Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975, yaitu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama Stabat dan mengumumkannya melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan.

 
Jurusita Pengganti,

dto                

Petugas            

PrintView | Kembali