RELAAS PANGGILAN Nomor 616/Pdt.G/2022/PA.Stb. |
||
Pada hari ini Senin tanggal 21 Maret 2022, saya Petugas, sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Stabat atas perintah Hakim Ketua dalam perkara Nomor 616/Pdt.G/2022/PA.Stb. tanggal 17 Maret 2022 | ||
TELAH MEMANGGIL |
||
Eka Fitria binti Ngaidi, | umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan dahulu Mengurus Rumah Tangga, pendidikan Sekolah Dasar, alamat dahulu di Dusun Cinta Rakyat, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat; | |
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Stabat pada: |
||
Hari / Tanggal Pukul Tempat |
: : : |
Rabu / 27 Juli 2022 09:00 WIB Pengadilan Agama Stabat Jalan Proklamasi No. 46 Stabat, Telp. (061) 8910470 |
untuk pemeriksaan antara: | ||
sebagai ; melawanEka Fitria binti Ngaidi sebagai Tergugat; |
||
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa ia dapat mengambil salinan surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Stabat dan atas surat Gugatan tersebut ia dapat menjawab secara lisan atau tertulis, yang ditandatangani olehnya sendiri atau oleh kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas; Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975, yaitu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama Stabat dan mengumumkannya melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan. |
||
Jurusita Pengganti, dto Petugas |
||